Top harta gono gini Secrets
Top harta gono gini Secrets
Blog Article
Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri.
Itulah tadi ulasan mengenai harta gono-gini, berikut dengan cara membaginya di beberapa kondisi tertentu. Keberadaan harta bersama atau gono-gini bisa memicu terjadinya konflik saat terjadi perceraian.
Transient Solution: Ketika “harta bersama” (atau biasa disebut dengan istilah “harta gono-gini”) dijual sekalipun tanpa izin suami / istri yang terikat perkawinan yang sah berdasarkan hukum negara dan tiada perjanjian pemisahan harta yang dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, maka dana hasil penjualan masuk dalam “harta bersama” pula, sehingga sejatinya hanya mengalih-wujudkan dari aset harta bergerak atau tidak bergerak, menjadi dana cair berbentuk uang cash (kartal) ataupun dana di rekening (giral).
Dalam hal ini bahkan, meskipun hanya salah seorang dari pasangan yang bekerja untuk menghasilkan harta, hasil usaha atau pekerjaan tersebut juga merupakan harta bersama.
“Sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.
Sehingga Anda harus melakukan kesepakatan dengan mantan pasangan terkait harta ini, apakah akan dijual, about kredit
Saat menyusun hal terkait pembagian harta bersama dalam perjanjian pranikah, ada beberapa hal penting yang harus disepakati, baik oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tersebut.
Berdasarkan Pasal 87 KHI jo. Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, menyatakan bahwa harta bawaan masing-masing yang didapatkan sendiri oleh suami atau istri sebagai warisan adalah di bawah penguasaan pembagian harta gono gini masing-masing pihak, selama kedua belah pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Untuk suami istri yang ditinggal oleh salah satu pasangannya, maka pembagian harta warisan pembagian harta gono gini untuk yang beragama Islam adalah ½ dari harta peninggalan suami atau istri.
Akan tetapi, memang lebih baik untuk sesegera mungkin melakukan pembagian harta gono gini. Tujuannya untuk membantu agar nantinya tidak ada permasalahan yang lainnya dikarenakan terlalu lama menundanya.
Perlu disebutkan bahwa pedoman pembagian harta gono gono hanya berlaku jika tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur adat tersebut.
Harta suami atau istri yang dimiliki sebelum menikah bukanlah harta gono-gini. Harta tersebut dikenal dengan istilah harta bawaan atau harta asal. Hal pertama yang perlu dilakukan dalam proses pembagian harta gono-gini adalah memisahkan antara harta bawaan dengan harta bersama.
Namun, pada prakteknya hakim tidak selalu membaginya dengan aturan tersebut. Pembagian juga harus memperhatikan keadaan pembagian harta gono gini suami dan istri.
Pasal 97 mengatur tentang pembagian harta gono-gini apabila terjadi cerai hidup. Inti dari pasal 97 tersebut ialah janda atau duda yang mengalami cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan hal lain dalam perjanjian perkawinan.